Skip to main content

Menciptakan Hukum Absolut

 Kapan kamu terakhir kali melanggar hukum?

Manusia cenderung menggambarkan dirinya sebagai pribadi yang ideal. Sangat jarang kita secara terbuka mengakui hal-hal buruk yang kita lakukan secara publik. Tentunya batas baik dan buruk ini bersifat kurang objektif, jika tidak boleh dibilang sangat subjektif bahkan. Batasan-batasan yang berlaku di masyarakat biasanya sangat bergantung pada lingkup negara, rentang usia, jenis kelamin, bahkan suku bangsa dari subjek hukumnya. Dapat kita akui bahwa tidak ada hukum yang absolut, or is it?

Contender number 1: Sains

12.022 tahun sejarah panjang manusia tidak dapat dipisahkan dari ilmu pengetahuan. Tidak hanya ilmu alam seperti Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi saja, tetapi termasuk juga ilmu sosial seperti Ekonomi, Sejarah, Sastra, dan lain sebagainya merupakan pondasi peradaban yang kita miliki sekarang. Proses pembelajarannya memakan puluhan bahkan ratusan tahun lamanya, memakan jutaan jiwa, yang selalu berusaha dikembangkan, disempurnakan, dan disederhanakan dalam sebuah rumus, sebaris kalimat, atau secuil ilustrasi. Sangat sulit bagi manusia untuk hidup tanpa sains, bahkan manusia yang terisolasi di suatu pulau terpencil saja pasti mengalami dan berinteraksi dengan sains walau dalam skala yang tidak sebesar orang-orang kota misalnya.

Dalam ilmu pengetahuan, ada beberapa "kasta" terkait dengan konsensus. Untuk memahami sains, biasanya kita berkutat dengan Asumsi, Asas, Postulat, Teori, dan Hukum, berurutan dari bentuk konsensus paling sederhana hingga yang paling kompleks. Konsensus dalam Sains menjadi pisau bedah dari proses pembelajarannya, pengamatannya, penerapannya, hingga evaluasinya. Perlu dipahami bahwa konsensus adalah kata yang berarti "kesepakatan bersama" atau "kebulatan suara", berasal dari bahasa latin 'consentire' yang bermakna "bersepakat". Artinya, untuk konsensus-konsensus ini dapat berlaku, harus ada orang-orang yang menyepakatinya. Disinilah para peneliti berperan. Proses pengamatan dan penemuan (mengartikan kasar kata riset dari kata research atau re-search/penemuan kembali), merupakan suatu metode pembelajaran yang dilakukan untuk menciptakan kesepakatan diantara para peneliti. Sehingga, sangat penting untuk sebuah hasil riset harus ditinjau oleh sekelompok peneliti sebelum kemudian dipublikasikan ke khalayak luas.

Kembali ke masalah konsensus. Untuk memahami peranan serta signifikansi dari jenis-jenis konsensus tadi, kita perlu mendalaminya satu persatu. Diawali dengan Asumsi, sebuah dugaan yang diterima sebagai dasar, sebuah titik yang digunakan sebagai awalan dari tahapan pembelajaran dan penelitian. Perbedaan yang cukup jelas antara asumsi dengan hipotesis, yakni asumsi merupakan TEBAKAN titik awal pencarian sedangkan hipotesis adalah TEBAKAN titik akhir pencaria sebelum diketahui kebenarannya. Sehingga, dapat kita simpulkan bahwa Asumsi merupakan suatu pikiran yang belum diketahui kebenarannya. Asumsi ini dapat berupa banyak hal, yang setidaknya memberikan kita sebuah titik acuan awal agar kita tidak perlu berkutat dengan variabel yang tidak berguna.

Dari asumsi, biasanya bermunculan beberapa pernyataan berulang yang sudah diakui oleh khalayak. Pernyataan ini, yang sudah diketahui mengandung kebenaran atau fakta, biasanya disebut sebagai asas. Secara formal, asas memiliki arti "dasar" atau "sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat". Asas digunakan sebagai suatu pondasi kebenaran yang dapat diterima oleh khalayan banyak karena bersifat mendasar dan berlaku umum. Di manapun asas ini diterapkan, hasil yang didapatkan akan konsisten. Asas juga sering disebut prinsip, berasal dari kata bahasa inggris 'Principle'. Prinsip memiliki perbedaan yang sangat rancu dengan hukum dikarenakan ruang lingkup aplikasinya. Namun, secara umum dapat dipahami bahwa prinsip tidak dapat diterapkan langsung untuk menyelesaikan sesuatu dikarenakan sifatnya yang sangat umum dan batasannya yang luas namun tidak sejelas Hukum.

Prinsip-prinsip yang sudah diakui dalam ilmu pengetahuan digunakan sebagai dasar untuk menentukan postulat, atau sebuah anggapan dasar yang dianggap benar. Berbeda sangat signifikan dibandingkan dengan asumsi yang belum terbukti kebenarannya, Postulat menjadi sebuah persetujuan dasar yang tidak lagi dipertanyakan oleh khalayak. Postulat ini memang agak tricky, walaupun diakui kebenarannya namun dia memiliki keterbatasan untuk tidak dapat secara langsung dibuktikan melalui peristiwa empiris. Sehingga dalam proses penafsirannya, biasanya digunakan bahasa universal yakni matematika. Sering juga disandingkan, Postulat memiliki kembaran serupa tapi tak sama dengan aksioma, yakni pernyataan yang diterima sebagai suatu kebenaran, bersifat umum, serta tidak perlu pembuktian. Contohnya adalah pernyataan "setiap garis paling sedikit berisi dua titik berbeda" dan tanpa perlu dibuktikan secara empiris, kita dapat menggunakan logika untuk memahami bahwa sebuah titik hanya akan menjadi sebuah titik, jadi setidaknya butuh dua titik untuk membuat sebuah garis.Postulat ini yang nantinya dijadikan dasar pemikiran dari penyusunan teori dan hukum.

Teori, seperti namanya, ya teori. Sebuah deduksi logika atas suatu peristiwa. Sebuah model dari alam yang digunakan untuk melogikakan suatu kejadian. Ya... teori. Penjelasan doang aja gitu. Tetapi, dibalik kesederhanaannya, menyusun suatu teori membutuhkan proses berpikir yang sangat panjang dan pemahaman yang mendalam atas prinsip-prinsip dan postulat-postulat yang sudah ada yang kemudian disusun menjadi suatu peristiwa empiris yang sistematis. Sebagai contoh, Teori atom oleh Rutherford yang berusaha menjelaskan benda penyusun terkecil alam semesta. Menurut Kerlinger, teori merupakan seperangkat konstruk (konsep), definisi dan proposisi, yang saling berkaitan, yang menyajikan suatu pandangan yang sistematis dari fenomena dengan mengungkap adangnya hubungan-hubungan yang spesifik antar variabel, dengan tujuan untuk menjelaskan dan meramalkan fenomena tersebut. Teori berfungsi untuk menjelaskan gejala alam dengan memahamkan fakta-fakta yang berserakan di alam semesta yang kemudian disusun secara sistematis sehingga dapat meramalkan fenomena di masa mendatang. 

Dan di puncak piramida konsensus ilmu pengetahuan, Hukum duduk di singgasana nya. Para ilmuwan memberi istilah hukum pada pernyataan-pernyataan tertentu yang bersifat umum mengenai perilaku alam yang telah terbukti secara ekperimental empiris dalam ruang lingku yang luas dari fenomena yang diteliti. Banyak hukum yang menjadi landasan dunia bekerja seperti Hukum Newton atau Hukum Termodinamika. Hukum dapat dikatakan "mendekati kebenaran" atau nyaris absolut. Menurut Therdorson, Hukum dalam sains adalah suatu pernyataan (1), menyatakan hubungan antara fakta dari suatu gejala alam (2), telah teruji kebenarannya oleh ahli dibidangnya (3), bersifat universal (4), dapat digunakan untuk meramal (5), berlaku pada kondisi terbatas (6), dan hanya berlaku apabila kondisi terpenuhi (7). Ketujuh syarat tadi harus terpenuhi untuk dapat disebuh sebagai hukum dalam sains. 

Kembali ke pertanyaan yang diajukan dalam esai ini, apakah ada hukum yang absolut? Pemahaman manusia akan terus berkembang dan batasan-batasan alam akan terus diperluas seiring perkembangannya. Hukum dalam sains, walaupun telah teruji di lingkup yang luas, masih hanya dapat berlaku pada kondisi terbatas. Sebagai bahan diskusi, akan datang suatu masa ketika Teori Relativitas Einstein (yang kemudian disempurnakan oleh beberapa ilmuwan di masanya seperti Alexander Friedmann, Herbert Salzer, dan Howard P. Robertson) akan berkembang menjadi Hukum Relativitas Umum karena kita sudah mampu melakukan penelitian dengan alam semesta secara utuh menjadi variabelnya. Menentukan batasan-batasan kondisi yang harus dipenuhi untuk Relativitas pasti terjadi. Namun, seperti definisinya, hukum dalam sains terbatas pada kondisi-kondisi tertentu yang harus terpenuhi untuk hukumnya dapat berlaku. Seperti Hukum 1 Termodinamika yang membutuhkan kondisi sistem tertutup, semua hukum dalam sains memiliki batasan tempat berlakunya. Hukum Newton secara praktis berlaku hampir di seluruh alam semesta kecuali di lingkup yang sangat kecil seperti atom dan partikel atau di sistem yang sangat besar sehingga teori relativitas menjadi sangat signifikan terlihat seperti di event horizon lubang hitam.dan masih banyak lagi, tapi kita di sini tidak bertujuan untuk membedah semua hukum sains.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa hukum sains tidak bekerja secara absolut. Menyadur teori tentang multidimensi, The String Theory, bahwa ada semesta di luar sana yang memiliki hukum fisika yang berbeda dari semesta kita tinggal. Artinya hukum-hukum yang kita miliki di semesta kita menjadi tidak relevan di semesta lain yang mungkin dapat kita kunjungi dalam waktu dekat. 

Jadi? Hukum sains sebagai hukum absolut telah gugur. Namun demikian, penerapan uji coba ketat dan berulang yang dapat diduplikasi oleh siapapun dapat menjadi salah satu cara untuk menciptakan Hukum yang Absolut.

Contender number 2: Hukum Norma

Okay, sebelum saya dihakimi oleh teman-teman berpendidikan hukum, saya memahami bahwa hukum (dalam konteks ini peraturan perundang-undangan) merupakan salah satu bentuk norma. But bare with me a little.

Norma merupakan kata yang diserap dari bahasa Belanda 'Norm' yang berarti pedoman atau pokok kaidah. Menurut bu Pratiwi di dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan, norma adalah pedoman perilaku untuk melangsungkan kehidupan bersama dalam suatu kelompok. Norma juga dapat diartikan sebagai aturan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, berfungsi sebagai pengendali hidup, bersifat mengikat dan wajib ditaati. Beberapa ahli seperti John J. Macionis, Robert Mz. Lawang, Hans Kelsen, Soerjono Soekanto, dan masih banyak lagi mengutarakan hal serupa dengan interpretasi batasan yang mirip-mirip. 

Setidaknya ada 3 komponen yang wajib ada dalam definisi Norma, yakni Aturan, Mengikat, dan Kelompok. Jelas bahwa dalam konteks pembahasan kita, aturan yang menjadi objek pengamatannya. Apakah ada suatu bentuk aturan (yang kemudian dispesifikasikan menjadi Hukum) yang dapat berlaku secara absolut? Jadi komponen aturan dalam Norma merupakan syarat wajib untuk dia dapat dianggap sebagai kontender. Komponen 'Mengikat' dalam Norma juga tidak menjadi permasalahan mengingat bahwa dalam menentukan Hukum yang Absolut, fungsi mengikat menjadi bagian tidak terpisahkan darinya. Sedikit lebih dalam memahami, bahwa mengikat atau wajib untuk ditaati menjadi tidak relevan ketika suatu Hukum telah mencapai titik absolut, karena tanpa perlu ditaati, hukum tersebut terpenuhi dengan sendirinya. Seperti Hukum Sains misalnya, tanpa dibutuhkan niat untuk memenuhi atau ancaman untuk tidak melanggar, akan terwujud dengan sendirinya. Jadi bersifat mengikat juga menjadi komponen penting dalam Norma untuk dianggap sebagai kontender.

Perdebatannya menjadi menarik ketika membahas komponen 'Kelompok' dalam Norma. Apa definisi kelompok? Apa yang membatasi suatu kelompok mengadaptasi Norma yang ada di kelompok lain? Apa batasan dalam implementasi Norma di dalam kelompok? dan segudang pertanyaan lainnya. Dan untuk menjawabnya, kita perlu memahami Norma lebih jauh.

Secara umum, Norma dapat dibagi menjadi empat: Norma Agama, Norma Kesusilaan, Norma Kesopanan, dan Norma Hukum. Dari keempat pembagian tersebut, sudah sangat jelas apa yang didefinisikan sebagai 'Kelompok' dalam Norma. 'Kelompok' ini adalah sekumpulan manusia yang memiliki persamaan identitas. Norma Agama misalnya, Norma Syariah hanya berlaku bagi kelompok manusia penganut agama Islam. Norma Gereja Katolik Roma misalnya, ya hanya berlaku bagi kelompok manuia penganut agama Katolik. Memakai sepatu di dalam rumah mungkin melanggar Norma Kesopanan di negara-negara Timur namun tidak melanggar di negara-negara Barat. Membunuh melanggar Norma Kesusilaan di kelompok manusia perkotaan tapi tidak berlaku bagi kaum kanibal terisolasi di beberapa belahan dunia. Dan yang pasti jelas, Norma Hukum yang berlaku di Indonesia pasti tidak sama dengan Norma Hukum yang berlaku di Amerika Serikat. Artinya, sebuah kelompok harus memiliki identitas tertentu untuk dapat menjadi subjek dari norma yang diterapkan.

Seorang individu di dalam suatu kelompok akan mendapatkan hukuman ketika dia melanggar norma yang berlaku di dalam kelompoknya. Individu dari kelompok lain pun juga akan mendapatkan persekusi dari kelompok yang hukumnya dilanggar ketika meninjau lebih dalam tentang batas teritorial. Lalu, apakah suatu kelompok dengan norma yang berbeda boleh atau dapat dihukum oleh kelompok dengan norma hukum yang lain? Sebagai contoh kasus kanibalisme yang terjadi di Indonesia pada tahun  awal dekade 2000an. Sumanto mengegerkan jagat tanah air dengan kejadian pencurian mayat dan memakannya yang diduga karena sedang mendalami ilmu hitam (yang kemudian terbantahkan dalam persidangan dengan dalih alasan finansial dan gangguan kejiwaan). Dalam konteks ini, apakah seorang Sumanto (praktisi Kanibalisme) boleh dihukum oleh masyarakat Purbalingga (mayoritas praktisi Agama Islam yang melarang Kanibalisme)? Perbedaan 'agama' yang dianut sebenarnya menempatkan Sumanto pada posisi "Kebal" terhadap Norma Agama Islam. Perbedaan identitas membuat Norma Agama Islam menjadi terbatas kepada para penganutnya, terutama dalam konteks peradilan. 

Maka, untuk mengadili Sumanto (atau setidaknya mengikat dia dengan suatu Norma) dibutuhkan identitas yang menempatkan Sumanto (pemakan sop manusia) dan keluarga Mbok Rinah (korban pencurian mayat). Sehingga, aparatur negara turun tangan dalam kasus ini. Berbeda dengan kasus Terosman di akhir 2017 yang secara aktif mengelabui, membunuh, dan memakan korbannya yang merupakan majikannya sendiri, pada kasus Sumanto, tindakan yang melanggar tata aturan perundang-undangan yang dilakukan olehnya adalah sekadar pencurian. Beberapa pihak merasa bahwa penggunaan dakwaan sebagai pelaku pencurian terhadap Sumanto memunculkan kesan merendahkan almarhumah Mbok Rinah yang dianggap sebagai barang atau objek. Namun keterbatasan pustaka hukum Indonesia pada saat itu membuat aparatur negara kelimpungan. Membunuh? tidak. Melecehkan agama? tidak. Mencuri? ya. Sehingga, keterbatasan KUHP Negara Kesatuan Republik Indonesia menyebabkan Sumanto hanya dapat diadili menggunakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian yang berbunyi: "Barang siapa mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun."

Bahkan ketika sudah jelas pasal yang akan digunakan, Bagus Irawan selaku hakim anggota pada saat itu menyampaikan bahwa barang yang dimaksudkan dalam peraturan adalah suatu yang bernilai ekonomis. Mayat jelas tidak memiliki nilai ekonomi (kecuali bagian tubuh suatu tokoh yang diperjual belikan sebagai relik keagamaan di era kegelapan Eropa atau jenazah pemimpin kerajaan yang diawetkan dari Mesir yang dipertontonkan di museum). Untuk mengakali celah sistem tersebut, maka Sumargiatmo selaku ketua majelis memperluas makna barang menjadi suatu yang memiliki nilai-nilai kerohanian yang melekat antara benda dengan ahli warisnya. Yang menarik adalah, hampir dua dekade sudah dilalui pasca kejadian tersebut, masih belum ada pasal dalam KUHP yang mencegah praktik serupa dilakukan oleh orang lain. Dalam RUU KUHP (yang sepertinya tidak jadi disetujui khusus untuk bagian ini) yang diajukan oleh pemerintah ke DPR di tahun 2015, terdapat pasal 314 tentang Pencurian Mayat Manusia yang berbunyi, "Setiap orang yang secara melawan hukum mengambil barang yang ada pada jenazah, menggali, membongkar, mengambil, memindahkan, mengangkut, atau memperlakukan secara tidak beradab jenazah yang sudah digali atau diambil, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III." Namun rasanya percuma untuk meloloskan rancangan hukum ini mengingat pasal 362 tentang Pencurian telah berhasil menjerat para pencuri makam yang banyak beraksi di Indonesia di awal tahun 2000an dan memberikan hukuman yang jauh lebih berat kepada Sumanto secara khusus.

Hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia saja. Di Amerika Serikat misalnya, selama daging manusia yang diperoleh tidak berasal dari pembunuhan, penodaan terhadap jenazah, dan/atau perdagangan organ manusia, maka secara praktis seseorang boleh memakan daging manusia tanpa dijerat hukum. Secara spesifik apabila daging manusia diperoleh dari sumbangan sukarela oleh mendiang, diperoleh dari jenazah yang diperuntukan untuk pendidikan (cadaver rumah sakit misalnya, dan proses memakannya merupakan bagian dari riset), dan/atau bagian tubuh diri sendiri, maka daging tersebut legal untuk dikonsumsi. 

Jadi, walaupun memperluas jangkauan Norma agar individu yang terlibat menjadi teridentifikasi sebagai bagian kelompok yang terikat dengan Norma nya, tetap ada keterbatasan pelaksanaan dikarenakan permasalahan definisi, pustaka, dan teknis. Namun demikian, metode perluasan kelompok dapat menjadi salah satu cara untuk menciptakan hukum yang absolut.

Contender number 3: Tuhan.

Berbeda dengan Norma Agama yang menggunakan Kitab dan peraturan lainnya sebagai dasar pelaksanaan, dalam bagian ini kita akan membahas 'Tuhan' (tidak spesifik yang mana) sebagai suatu bentuk Hukum Absolut dikarenakan sifatnya yang Maha Kuasa dan Maha Hadir (Omnipotent dan Omnipresent).

Tuhan sebagai entitas dipercaya oleh mayoritas manusia sebagai pengatur segalanya, tidak ada yang tidak di bawah kendalinya. Tergantung pada Agama yang dianut oleh individunya, Tuhan dapat memiliki beragam bentuk dengan beragam aturan. Namun secara gamblang dapat ditarik kesimpulan kasar bahwa jika seorang manusia mematuhi perintah-Nya maka akan diberikan kenyamanan dan sebaliknya, jika melanggar larangan-Nya maka akan diberi siksaan. Selayaknya Norma, 'Perintah dan Larangan' dituangkan dalam kumpulan 'Aturan' yang kemudian 'Mengikat' dan wajib ditaati oleh umat manusia sebagai 'Kelompok' objek. Yang unik adalah, dalam kasus ini, Tuhan sebagai Hukum tidak hanya berlaku bagi penganutnya atau terbatas pada golongan seagamanya, akan tetapi SELURUH umat manusia menjadi objek dari tata aturan ini. Orang-orang yang percaya dapat menjalankan ritualisme nya demi mendapatkan 'Kenikmatan' yang dijanjikan, sedangkan orang-orang yang tidak percaya dijamin dengan 'Siksaan'. 

Meleburnya batasan objek dalam Tuhan sebagai Hukum dapat dikatakan hampir Absolut. Selain memperluas jangkauan 'Kelompok' agar semua individu menjadi objek dari 'Hukum' nya, Tuhan juga memiliki sumber daya tidak terbatas untuk mewujudkan pelaksanaannya. Akan tetapi, Tuhan sebagai 'Hukum' tidak dapat diuji coba secara ketat dan berulang yang dapat diduplikasi oleh siapapun. Kita tidak bisa melakukan uji coba untuk membuktikan keberadaan atau ketiadaan Dia, kita tidak bisa mengulang keajaiban dan azab yang pernah dikirimkan-Nya, maupun kita tidak bisa menduplikasi kejadian-kejadian yang melibatkan-Nya. Belum ada (setidaknya dengan pemahaman ilmu pengetahuan yang kita punya sekarang) metode untuk berkomunikasi dengan teman-teman kita yang pergi mendahului kita. Jika saja kita punya telepon untuk berbicara dengan orang yang telah mati, mungkin kita bisa melakukan pemodelan terhadap peristiwanya, tapi tidak menjadi jaminan bahwa kita dapat membuktikan keberadaan atau ketiadaan 'Entitas'Nya. 

Beberapa orang yang tidak percaya terhadap Tuhan menggunakan Paradoks sebagai aksioma untuk membuktikan ketiadan Tuhan. Paradoks adalah pernyataan yang seolah-olah bertentangan dengan pendapat umum namun kenyataannya mengandung kebenaran. Secara sastra, Paradoks diartikan sebagai "ketidaklangsungan ekspresi berwujud penyimpangan arti". Secara sederhana Paradoks adalah pernyataan yang benar dan salah disaat bersamaan. Sebagai contoh, Paradoks yang paling terkenal terkait proses menelaah keberadaan atau ketiadaan Tuhan adalah Paradoks Batu Besar. Paradoks Batu Besar adalah salah satu dari sekian Paradoks Maha Kuasa yang mendasarkan diri pada terminologi "Maha Kuasa" dan pemahamannya. Paradoks Maha Kuasa sendiri berkutat dengan kejadian-kejadian semu yang berusaha membuktikan kontradiksi dalam terminologi "Maha Kuasa" dan Paradoks Batu Besar adalah salah satunya. 

Paradoks Batu Besar kurang lebih mebebankan Tuhan dengan dua buah tugas, menciptakan batu yang sangat besar dan berat sehingga diri-Nya tidak bisa mengangkat batu tersebut, kemudian mengangkatnya. Paradoks ini menghadapkan kita pada situasi opsi jawaban 'ya' dan 'tidak' yang akan berujung pada pernyataan bahwa 'Tuhan' tidak 'Maha Kuasa'. Jika 'ya' Tuhan dapat menciptakan batu yang besar sehingga Dia sendiri tidak mampu mengangkatnya, berarti ketika batu tersebut tercipta, pada saat itu juga 'Tuhan' tidak 'Maha Kuasa'. Sebaliknya, jika tidak bisa menciptakan batu tersebut, maka 'Tuhan' juga tidak 'Maha Kuasa'. 

Paradoks Batu Besar dan serangkaian Paradoks Maha Kuasa menghadapkan kita pada suatu krisis eksistensi terhadap suatu entitas yang kita percaya mengambil kendali atas hidup kita. Di satu sisi, paradoks-paradoks yang ditawarkan dalam serangkaian Paradoks Maha Kuasa membatasi entitas Tuhan dalam kerangkeng antropomorfisme. Para Atheist memasangkan atribusi karakteristik manusia kepada entitas Tuhan dalam bentuk paradoks aksi, keberadaan, dan sifat. Sedangkan di sisi lain, para theist menerima konsep 'Maha Kuasa' pada Tuhan sebagai jalan pintas dalam melogikakan peristiwa-peristiwa alam. Kedua pandangan ini membawa dampak positif dan dampak negatif disaat bersamaan dalam derajat yang berbeda.

Dengan membatasi 'Tuhan' dalam kerangkeng antropomorfisme, manusia dibebankan tanggung jawab penuh atas apa yang terjadi di diri dan sekitarnya. Tidak ada entitas di luar sana yang mengatur tingkah laku kita sehingga kita secara penuh harus menerima konsekuensi baik positif maupun negatif. Namun pribadi yang jauh lebih bertanggung jawab ini sering kali dihadapkan pada situasi tidak logis yang butuh motivasi eksternal yang terkadang belum masuk di nalar manusia. Suatu kasus terkenal yang dapat kita gunakan dalam situasi ini adalah The Trolley Problem. Ada sebuah kereta yang melaju cukup cepat, dan di lintasan tempat kereta tersebut melaju terdapat lima orang yang terikat dan tidak bisa berpindah tempat. Kita berdiri di samping sebuah tuas kontrol yang dapat memindahkan kereta yang sedang melaju ke jalur lain. Permasalahannya, di jalur lain tersebut, terdapat satu orang yang terikat dan tidak bisa berpindah tempat. Apa yang harus kita lakukan? Jika kita menarik tuas maka akan ada 1 orang yang meninggal, sedangkan jika kita berdiam diri maka ada 5 orang yang meninggal. Secara logika, hidup satu orang yang dikorbankan telah menyelamatkan lima nyawa, tapi apakah kita mampu menerima rasa bersalah atas terbunuhnya satu orang? Begitu juga sebaliknya, ketika berdiam diri dan melepaskan tanggung jawab terhadap jalur kereta, maka ada lima orang yang meninggal. Walaupun kita tidak bertanggung jawab langsung terhadap kejadiannya, tapi kita memiliki opsi untuk mengubah akhirnya.

Dalam kehidupan nyata, kita cukup sering dihadapkan pada permasalahan serupa. Namun, kita jarang menyadarinya. Seperti kasus perang di Ukraina dan di Palestina misalnya. Mungkin karena lokasinya sangat jauh dan kita tidak menyaksikannya secara langsung, jadi isu kemanusiaan ini menjadi kurang terasa dampaknya pada kita. Padahal secara kolektif kita dapat melakukan gerakan untuk mengubah jalannya. Tanpa berkutat tentang seberapa tidak berdampaknya kita sebagai masyarakat, ada banyak hal yang dapat dilakukan tanpa melibatkan pemerintah sebenarnya. Beberapa saudara kita dari berbagai negara langsung menerbangkan diri ke Ukraina untuk berperan dalam mempertahankan tanah Ukraina. Banyak sekali rekan-rekan kita yang tenaga medis, tenaga pendidik, bahkan insinyur terbang ke Jalur Gaza untuk membantu penduduk Palestina secara langsung. Tapi mayoritas dari kita termenung dan merasa tidak mampu berbuat apa-apa. Di sisi lain, ada sebagian tentara Indonesia yang menjadi bagian dari tentara perdamaian yang harus menarik pelatuk senapan untuk membunuh 'Penjajah', 'Teroris', dan 'Pasukan Asing' lainnya demi menyelamatkan saudara-saudara kita di Timur Tengah. Ada beberapa pemimpin negara yang harus memberikan sanksi politik kepada Rusia yang menyebabkan kehidupan ratusan juta masyarakat Rusia hidup dengan standar yang sangat rendah. Di saat-saat seperti ini, beberapa orang akan "Menuhankan" apapun yang dapat melogikakan tindakan-tindakan mereka.  'Perdamaian Dunia', 'Stabilitas Ekonomi', 'Keadilan Sosial' dan jargon-jargon lainnya telah muncul sebagai 'Tuhan' bagi 'Tentara Salib' dunia modern. Tuhan tidak terbatas dalam kerangkeng Antropomorfisme.

Sedangkan bagi para Theist, kepercayaan buta akan 'Tuhan' dan 'kesempurnaan moral' yang dimiliki oleh-Nya membawa kita menjadi pribadi yang sangat jauh dari sifat-sifat-Nya. Lisensi moral yang kita sematkan di dada kita setiap selesai beribadah membuat kita merasa berhak untuk memperlakukan orang lain dengan buruk misalnya. Memberikan cap Infidel atau Heretics serta melegalkan upaya-upaya pembunuhan atas mereka juga menjadi dampak tidak langsung atas moral licensing yang kita lakukan. Mendukung secara terbuka pelaku terorisme baik karena kepercayaan agama atau kepercayaan politik sangat sering terjadi. Seperti kerusuhan yang terjadi pasca pawai Black Lives Matter yang menyebabkan pembakaran, penjarahan, dan kerusakan massal di berbagai kota di Amerika Serikat membuat kita mempertanyakan apakah hasil akhir menjustifikasi tujuan awal? Namun di sisi lain, kepercayaan atas 'Tuhan' membawa beberapa dari kita ke ujung altruisme yang sesungguhnya. Kepercayaan memberikan keyakinan ke beberapa orang untuk melakukan praktik-praktik tanpa pamrih untuk kesejahteraan orang lain. Sebagaimana para Pejuang Kemerdekaan merelakan diri dan keluarganya demi masa depan bangsa. Seperti Gandhi yang melepaskan egonya demi menyatukan India dalam upaya kemerdekaan. Seperti Marthin Luther King Jr. yang menjadi martir kesetaraan ras dan memimpin gerakan hak-hak sipil di Amerika Serikat. dan masih banyak lagi. Kepercayaan pada level spiritualisme membawa banyak orang melebihi batas ego individu, transendensi. Dan dalam level yang tadi disebutkan, mungkin para pelakunya melepaskan konsep bahwa 'Tuhan' adalah pengendali segalanya. Mereka maju dan memikul tanggung jawab dalam keadaan ikhlas. 'Tuhan' muncul sebagai motivasi, bukan fitur auto-pilot.

Kembali pada pertanyaan esai ini, apakah ada hukum yang absolut? 'Tuhan' sebagai Hukum bekerja secara lebih masif dari pesaing-pesaing nya. Tidak ada batasan kelompok yang menghalangi pengaruhnya. Tidak harus percaya untuk bisa memetik hal baik dari konsepnya. Tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa tidak semuanya berdampak baik, seperti yang sudah disampaikan dalam poin-poin di atas. Ketidakmampuan 'Tuhan' untuk dibuktikan secara logika membuat 'Tuhan' berada dalam keadaan superposisi yang menguntungkan kedua belah pihak, penganut dan penolaknya. Dan dalam konteks percaya, hampir semua hal dapat di-'Tuhan'-kan oleh manusia. Sehingga Dia selalu hadir di semua manusia, membuat banyak hal terwujud melalui banyak hal. Secara tidak langsung, 'Tuhan' memang Maha Kuasa dan Maha Hadir di luar batasan antropomorfisme yang dipercayai kebanyakan orang.

Dalam sebuah 'Hukum', tujuannya adalah mengikat suatu golongan dengan seperangkat aturan demi mencapai kondisi ideal yang diingkan dari penyusun 'Hukum'-nya. Sehingga, dengan prinsip bahwa, "baik dan buruk itu bersifat relatif", maka dapat disimpulkan sebuah Hukum yang Absolut bekerja tidak hanya untuk 'Kebaikan' tetapi juga 'Keburukan'. Oleh karenanya, sebuah Hukum yang Absolut harus mengatur dan tidak mengatur di saat bersamaan. Berkuasa dan tidak berdaya di waktu yang sama. Hukum yang Absolut harus dapat mengadili segala sesuatu termasuk diri nya sendiri, sehingga diri nya terus menjadi Hukum tanpa batasan kondisi. Hukum yang Absolut akan memperbaiki dirinya mengikuti perkembangan zaman dan relevan kapan pun digunakan.

Lalu, apakah Hukum Absolut sebenarnya? Jawabannya terdekatnya mungkin adalah nurani. Perasaan adalah suatu hal yang masih sangat sulit dijelaskan baik oleh ilmu pengetahuan alam maupun sosial. Sejatinya Nurani setiap manusia harusnya saling terhubung dan saling menyeimbangkan satu sama lain. Saling membenarkan namun tidak saling mengendalikan. Nurani ini membawa kita pada banyak hal yang selama ini tidak tersorot mata kita. Kita terlalu sering melihat ke luar tanpa menoleh ke dalam.

Dan ketika pada akhirnya semua manusia terhubung perasaannya, dan akhrinya kita semua dapat saling memahami, maka dunia akan berubah menjadi Surga yang kita idam-idamkan.

Comments

Popular posts from this blog

Menemukan Jati Diri di Tengah Keramaian

 Aku kehilangan renjanaku. Menurut KBBI, renjana berarti rasa hati yang kuat (rindu, cinta kasih, berahi, dan sebagainya), sering digunakan sebagai padanan kata bahasa Inggris "passion" atau semangat mendalam terhadap sesuatu. Kata ini berasal dari bahasa Sansekerta rañjana, yang berarti menyenangkan atau gembira, namun maknanya di Indonesia lebih condong pada gejolak perasaan kuat, terutama cinta dan rindu. (Balai Bahasa Jawa Barat, 2021) Aku berusaha menelaah sejak kapan dia hilang. Mungkin ku jatuhkan di suatu tempat. Mungkin ku gadaikan demi sejumlah uang. Mungkin ku buang karena aku jengah. Mungkin ku lupakan karena terlena. Tapi satu hal yang pasti, aku tak lagi punya renjana... Aku ingat masa-masa ketika aku membicarakannya sebagai mantra harian ku. Semua teman ku tahu itu. Tidak ada satu hari pun aku terdiam tidak membicarakannya walau hanya dalam satu kalimat. Well... It never ends with one sentence. Aku terus meracau tentang bagaimana setiap aksi ku membangun fondas...

Mencintaimu seperti Rintik Hujan

It's been so long since I wrote a poem without a dark, nihilist-tone. So today I'm gonna try to write a poem with a more romantic, hopeful, and happy tone. Please enjoy... Mencintaimu seperti Rintik Hujan Gempita hari ku kembali berwarna setelah lama abu-abu Hembusan angin malam di kala itu menyibak segala yang palsu Akan kah ku temukan kepingan itu lagi bersama mu? Nestapa ku begitu dalam begitu pilu Itikaf mu begitu lama begitu sendu Yuwana kita bertatap dan bertanya dalam satu Teman yang bijak menguatkan mu sebelumnya Ikuti setiap jejak langkah mu dengan berani dan luhur budinya Aku menyambut hangat mereka yang menjadi teduh ketika kamu berdoa Renjana ku merekah, yakin meriah, kembali membawa asa Andai ini semua selalu ada   Walau terpisah kan 36 purnama yang menjaraki Ini janji yang aku buat untuk mu nanti Belah hati ku untuk kamu dan mereka yang kamu cintai Irama langkah ku samakan agar aku dapat mengiringi Seperti rintik hujan di penghujung musim semi Oasis ku membekali m...

Aku Membaca Makna

Hari ini terasa panjang, lebih panjang dari biasanya. Ku berangkat kerja seperti biasa, tapi perjalanannya lebih lama dari biasa. Ku lakukan rutinitas ku selayaknya namun terasa lebih lama dari biasa. Setiap menit yang berlalu, ku rasakan 60 detik lebih lama dari biasanya. Kemudian ku bertanya, aku sedang apa... Terdengar aneh, namun hari ini ku putuskan untuk membaca Al-Qur'an. Bukan untuk sekadar menunaikan kewajiban membaca ketika beribadah. Juga bukan untuk rutinitas pagi kantor ku yang bernuansa Islami. Hanya untuk membaca, mengisi kekosongan di sela-sela waktu yang terasa lebih lama dari biasanya. Aku terngiang satu surat yang dulu sempat ku hapal untuk ujian praktek ketika SD. Ku buka lembar demi lembar mencari di mana surat itu berada. Dan ketika ku menemukannya, aku membacanya dengan hati-hati. Aku mencari alasan ku mencari surat ini. Bismillahirrahmanirrahim In the Name of Allah—the Most Compassionate, Most Merciful Aku menarik nafas, lebih panjang dari biasanya. Aku ingi...